Publish Date
30 Nov -0001
Abstract. This study is motivated by the fact that the Constitutional Court's authority to adjudicate political party dissolution cases has never been exercised since its establishment, reflecting a gap between legal norms (das sollen) and factual implementation (das sein). This condition is primarily caused by the limitation of applicants' legal standing under Constitutional Court Regulation (PMK) Number 12 of 2008, which grants such authority exclusively to the Government and limits public participation in safeguarding constitutional democracy. This research aims to analyze the Constitutional Court's authority in political party dissolution and examine the urgency of reformulating legal standing from the perspective of participatory democracy. This study employs normative legal research with descriptive-analytical specifications using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that the exclusive legal standing arrangement makes the implementation of the Court's constitutional authority entirely dependent on the Government's political will, resulting in ineffective constitutional oversight. Therefore, reformulating legal standing is essential to broaden access to constitutional justice for parties with legitimate constitutional interests while ensuring accountability. The study concludes that revising PMK Number 12 of 2008 is necessary to strengthen democratic governance, uphold the rule of law, and balance constitutional democracy with the protection of human rights. Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pembubaran partai politik yang belum pernah digunakan sejak Mahkamah Konstitusi berdiri pada tahun 2003, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan implementasi faktual (das sein) akibat pembatasan legal standing pemohon. Masalah utama dalam penelitian ini adalah monopoli kedudukan hukum oleh Pemerintah dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 12 Tahun 2008 yang menumpulkan fungsi pengawasan masyarakat, dengan tujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan tersebut serta mengkaji urgensi reformulasinya melalui perspektif demokrasi partisipatif. Prosedur penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Ringkasan hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan legal standing secara sempit menyebabkan efektivitas kewenangan Mahkamah Konstitusi bergantung secara mutlak pada kehendak politik pemerintah, sehingga reformulasi hukum acara pembubaran partai politik mendesak dilakukan guna memperluas akses keadilan konstitusional bagi subjek hukum yang memiliki kepentingan konstitusional secara proporsional dan akuntabel. Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa reformulasi legal standing dalam PMK Nomor 12 Tahun 2008 diperlukan untuk mewujudkan mekanisme peradilan yang demokratis dan partisipatif. Saran yang dapat diberikan adalah agar Mahkamah Konstitusi bersama pembentuk undang-undang segera menyempurnakan hukum acara pembubaran partai politik demi menjaga keseimbangan antara perlindungan demokrasi konstitusional (militant democracy), supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
Copyrights © 0000