Dinamika sosial yang masif di era modern telah melahirkan berbagai bentuk keluarga dan rumah tangga kontemporer yang kian kompleks, mulai dari model keluarga tradisional, pola keluarga egaliter, pertukaran peran domestik, hingga maraknya fenomena cohabitation (hidup serumah tanpa ikatan pernikahan) serta diskursus mengenai pasangan sejenis. Pergeseran struktur sosial ini memicu perdebatan mendasar mengenai esensi pembentukan sebuah keluarga. Khususnya, kedudukan prokreasi sebagai tujuan esensial pernikahan seringkali dipertanyakan atau ditolak oleh kelompok-kelompok yang berada di luar kerangka dogma keagamaan tertentu, sehingga memunculkan urgensi untuk menemukan landasan argumentasi yang bersifat universal, rasional, dan dapat diterima oleh seluruh kalangan, baik teis maupun ateis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif kedudukan prokreasi sebagai tujuan pernikahan serta menganalisis tingkat relevansinya apabila ditinjau secara mendalam melalui perspektif natural law (hukum kodrat). Konsep natural law diposisikan sebagai filsafat hukum yang mendasari hak asasi manusia, di mana akal rasional dan moralitas manusia berpartisipasi dalam hukum abadi (eternal law) untuk mengatur segala tatanan kehidupan secara fundamental. Kerangka ini menuntut manusia agar bertindak sesuai dengan akal budi kodratinya, termasuk dalam hal memilih model keluarga dan menentukan tujuan prokreasi di dalamnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan jenis penelitian pustaka (library research). Sumber data diklasifikasikan menjadi dua kategori utama, yakni data primer dan data sekunder, yang dihimpun melalui teknik dokumentasi berupa penelaahan mendalam terhadap buku, kitab, literatur, jurnal, undang-undang, serta arsip tertulis yang relevan dengan topik kajian. Seluruh data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis) yang dilakukan secara sistematis, objektif, dan berbasis pada aturan eksplisit dengan merujuk pada prinsip-prinsip analisis kualitatif. Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi teoretis yang kuat mengenai posisi rasionalitas prokreasi dalam ikatan perkawinan. Melalui tinjauan natural law, tujuan prokreasi tidak hanya dipahami sebagai doktrin keagamaan yang sempit, melainkan sebagai sebuah tuntutan kodrati yang universal dan sejalan dengan akal budi sehat manusia demi menjaga kelangsungan peradaban serta martabat kemanusiaan di tengah gelombang modernitas.
Copyrights © 2025