Sertifikasi halal masih menjadi tantangan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai prosedur regulasi dan digital. Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memfasilitasi sertifikasi halal bagi "Emping Empuk", sebuah usaha makanan berbahan dasar melinjo di Desa Pepe, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pendekatan partisipatif diterapkan melalui tiga tahapan: analisis kebutuhan, pendampingan teknis, dan evaluasi. Rangkaian kegiatan yang dilakukan meliputi edukasi literasi halal, pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA, penyusunan dokumen persyaratan halal, pengajuan melalui sistem SIHALAL, serta verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Program ini berhasil membantu pemilik usaha menyelesaikan prosedur administratif maupun teknis yang diperlukan hingga akhirnya memperoleh sertifikat halal dari BPJPH. Pengalaman ini juga menunjukkan bahwa sosialisasi informasi saja tidak cukup untuk mengubah kesadaran menjadi sertifikasi nyata. Pendampingan praktis yang berkelanjutan sangatlah penting untuk mengatasi hambatan administratif dan digital. Program ini membuktikan bahwa pendampingan berbasis komunitas dapat secara efektif menjembatani kebijakan nasional mengenai halal dengan kapasitas operasional UMK di pedesaan sekaligus memperkuat kredibilitas formal produk pangan lokal.
Copyrights © 2026