Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemuda Karang Taruna Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten mengenai arah gerak, tugas, wewenang, serta dasar hukum organisasi, sekaligus mendorong keterlibatan pemuda dalam menentukan arah gerak kepemudaan di desa. Kegiatan dilatarbelakangi oleh besarnya jumlah anggota Karang Taruna yang belum diimbangi dengan kejelasan arah organisasi. Pengurus maupun anggota masih memiliki keterbatasan dalam memahami tugas pokok, fungsi, dan wewenang, serta dasar hukum yang mengatur Karang Taruna. Kegiatan dilaksanakan melalui identifikasi kondisi awal, observasi, wawancara, sosialisasi, dan diskusi partisipatif bersama pengurus dan anggota Karang Taruna. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa keterbatasan pemahaman mengenai arah organisasi, tugas dan fungsi kepengurusan, serta dasar hukum menjadi salah satu persoalan yang memengaruhi keberlangsungan kegiatan Karang Taruna. Sosialisasi yang mencakup penyampaian materi mengenai tugas dan fungsi kepengurusan, pengenalan dasar hukum, diskusi kelompok, serta forum perumusan arah organisasi memberikan pemahaman awal kepada peserta mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam organisasi. Kegiatan juga menghasilkan kesepakatan awal mengenai perlunya penataan pembagian tugas kepengurusan, penyusunan program kerja jangka pendek dan menengah, serta peningkatan koordinasi dengan pemerintah desa. Kegiatan penguatan peran pemuda ini menjadi langkah awal dalam mendorong tata kelola Karang Taruna yang lebih terarah, partisipatif, dan berkelanjutan di tingkat desa.
Copyrights © 2026