Permasalahan kebisingan kendaraan bermotor khususnya akibat penggunaan knalpot bising menjadi fenomena yang mengganggu kenyamanan masyarakat di Kota Banda Aceh. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor mengtur sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 80 cc hingga kurang dari 175 cc, batas kebisingan maksimum yang diperbolehkan adalah 80 dB, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut masih marak terjadi di Kota Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Polresta Banda Aceh dalam penerapan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pihak Polresta Banda Aceh kemudian data dianalisis secara deskriptif untuk memberikan gambaran yang detail dan objektif terkait implementasi peraturan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Polresta Banda Aceh telah melaksanakan upaya preventif, represif dan edukatif dalam menangani pelanggaran knalpot bising. Bentuk tindakan mencakup patroli, razia, tilang, penyitaan kendaraan hingga pemusnahan knalpot tidak standar. Keterbatasan alat pengukur kebisingan sound level meter serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi hambatan utama. Penegakan hukum belum sepenuhnya sesuai regulasi karena masih mengandalkan identifikasi subjektif berdasarkan pendengaran petugas. Peningkatan fasilitas penunjang seperti alat ukur kebisingan serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat sangat diperlukan demi menciptakan lalu lintas yang tertib, aman dan lingkungan yang lebih nyaman.
Copyrights © 2026