Pengelolaan objek wisata merupakan salah satu instrumen yang dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun kontribusinya tidak muncul secara otomatis dari keberadaan objek wisata. Secara normatif, penerimaan daerah berasal dari instrumen pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi pengaturan penerimaan daerah yang berkaitan dengan aktivitas pariwisata menurut UU HKPD serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip siyasah maliyah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, terutama UU HKPD dan peraturan pelaksanaannya, dianalisis bersama literatur siyasah maliyah sebagai dasar konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pariwisata dapat berkontribusi terhadap PAD melalui instrumen hukum yang relevan, terutama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa tertentu serta retribusi atas pelayanan atau pemanfaatan aset/fasilitas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah. Dalam perspektif siyasah maliyah, pengelolaan tersebut sejalan dengan prinsip al-maslahah, al-'adl, amanah, dan kaidah tasharruf al-imam \’ala al-ra\’iyyah manuthun bi al-maslahah, sepanjang pemungutan dan penggunaan penerimaan dilakukan secara adil, transparan, proporsional, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Copyrights © 2026