As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Vol. 6 No. 02 (2026): September As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara

Tinjauan Yuridis Terhadap Peredaran Minuman Kalengan Tanpa Label Halal Di Banda Aceh Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal

Rifqi fadhlurrahman Iqi (UIN Ar-Raniry, Banda Aceh)
Sitti Mawar (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh)
Muhammad Iqbal (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
04 Sep 2026

Abstract

Penelitian ini berangkat dari adanya kesenjangan antara kewajiban hukum mengenai jaminan produk halal dan praktik peredaran minuman kemasan di Kota Banda Aceh. Secara nasional, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia berlaku dalam rezim Jaminan Produk Halal dengan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Di Aceh, pengaturan tersebut juga berhubungan dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan empiris melalui observasi serta wawancara. Penelitian bertujuan menganalisis ketentuan hukum mengenai sertifikasi dan pencantuman label halal, mengidentifikasi faktor yang memengaruhi masih ditemukannya minuman kemasan tanpa label halal di Banda Aceh, serta menganalisis pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik. Faktor yang teridentifikasi dari data lapangan meliputi pemahaman pelaku usaha mengenai prosedur sertifikasi, persepsi terhadap biaya dan proses administratif, pemahaman mengenai kewajiban label, serta pembinaan dan pengawasan. Pengawasan melibatkan LPPOM MPU Aceh dan unsur Tim Terpadu sesuai kerangka kewenangan yang berlaku. Temuan mengenai perilaku konsumen dan faktor sosial diperlakukan sebagai temuan terbatas sesuai sumber data yang tersedia, bukan sebagai generalisasi terhadap seluruh masyarakat Banda Aceh.

Copyrights © 2026