Praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) menggunakan bahan peledak, racun, dan alat tangkap ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem laut di perairan Pulo Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah-langkah yang dilakukan oleh lembaga adat Panglima Laot dalam mengatasi praktik tersebut serta strategi pencegahannya di masa mendatang. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis, data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panglima Laot menerapkan kombinasi pendekatan preventif dan represif berbasis hukum adat laut (Hukum Laot). Langkah preventif mencakup perumusan aturan melalui musyawarah, edukasi standarisasi alat tangkap, serta penguatan nilai kearifan lokal melalui kegiatan kultural seperti kenduri laot. Pengawasan diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi dengan DKP, TNI AL, dan Polair, serta optimalisasi Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS). Secara represif, Panglima Laot berwenang menjalankan peradilan adat dengan sanksi berupa penyitaan alat tangkap, pembagian hasil sitaan untuk sosial-keagamaan, hingga larangan melaut. Strategi masa depan difokuskan pada penguatan sinergi antara hukum adat dan hukum formal untuk memastikan perlindungan ekosistem pesisir Aceh secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026