Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DALAM PENGELOLAAN BENDA SITAAN T Surya Reza
As-Siyadah Vol. 2 No. 1 (2023): Maret As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/as-siyadah.v2i1.2606

Abstract

Ketentuan hukum di Indonesia terkait dengan perdangangan internasional mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, lembaga yang berwenang mengatur sistem dan prosedur yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui kewenangan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dalam pengelolaan benda sitaan rusak. Metode yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan analisis dan konseptual, kemudian teknik pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menujukan bahwa, kewenangan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dapat menguasai benda sitaan yang dikuasai negara mengacu pada Permen Keuangan No. 62 Tahun 2011 yang selanjutnya menjalankan kewenangan menyita, memusnahkan, mengawasi, dan melelang benda yang dirampas oleh Negara.
Kewenangan Panglima Laot Dalam Praktik Destructive Fishing Di Perairan Pulo Aceh M Afiq M Afiq; T Surya Reza; Muhammad Iqbal
As-Siyadah Vol. 6 No. 02 (2026): September As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) menggunakan bahan peledak, racun, dan alat tangkap ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem laut di perairan Pulo Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah-langkah yang dilakukan oleh lembaga adat Panglima Laot dalam mengatasi praktik tersebut serta strategi pencegahannya di masa mendatang. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis, data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panglima Laot menerapkan kombinasi pendekatan preventif dan represif berbasis hukum adat laut (Hukum Laot). Langkah preventif mencakup perumusan aturan melalui musyawarah, edukasi standarisasi alat tangkap, serta penguatan nilai kearifan lokal melalui kegiatan kultural seperti kenduri laot. Pengawasan diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi dengan DKP, TNI AL, dan Polair, serta optimalisasi Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS). Secara represif, Panglima Laot berwenang menjalankan peradilan adat dengan sanksi berupa penyitaan alat tangkap, pembagian hasil sitaan untuk sosial-keagamaan, hingga larangan melaut. Strategi masa depan difokuskan pada penguatan sinergi antara hukum adat dan hukum formal untuk memastikan perlindungan ekosistem pesisir Aceh secara berkelanjutan.