Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian formulasi ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional Sopi serta implikasi yuridisnya terhadap penegakan hukum daerah pasca berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan bahan hukum primer yang mencakup peraturan perundang-undangan terkait serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Daerah tersebut secara formal telah menerapkan pendekatan ultimum remedium melalui mekanisme sanksi administratif, namun secara substantif terdapat inkonsistensi mendasar antara kualifikasi perbuatan sebagai tindak pidana pelanggaran dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun dan denda Rp10 miliar, yang tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas dan rasionalitas pemidanaan dalam KUHP Nasional. Lebih lanjut, ancaman pidana tersebut juga ditemukan melampaui batas kewenangan formal Peraturan Daerah sebagaimana digariskan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Inkonsistensi ini berimplikasi pada timbulnya ketidakpastian hukum dan potensi disharmoni dengan kebijakan hukum pidana nasional. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi ulang formulasi sanksi pidana agar proporsional serta penguatan fungsi harmonisasi oleh pemerintah pusat dalam pembentukan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
Copyrights © 2026