Harga Patokan Mineral (HPM) merupakan instrumen penting dalam tata kelola harga mineral dan penilaian nilai ekonomi bijih. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan formula HPM dan transformasi pendekatan valuasi mineral dalam regulasi pertambangan Indonesia periode 2017–2026. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif-komparatif melalui technical review terhadap Permen ESDM No. 7 Tahun 2017, No. 11 Tahun 2020, Kepmen ESDM No. 72/K/MB.01/MEM.B/2025, No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025, dan No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026. Analisis dilakukan dengan membandingkan struktur formula, basis harga acuan, corrective factor (CF), kadar air, dan perlakuan terhadap mineral ikutan, kemudian menginterpretasikan perubahannya dari perspektif ekonomi mineral. Hasil menunjukkan bahwa formula HPM periode 2017–2025 masih berorientasi pada nikel sebagai mineral utama melalui kadar Ni, CF, dan HMA nikel, sedangkan Kepmen ESDM No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026 memperluas formula dengan memasukkan Fe, Co, dan Cr sebagai mineral ikutan serta kadar air sebagai faktor penyesuaian. Perubahan tersebut menunjukkan pergeseran menuju pendekatan valuasi yang lebih komprehensif. Implementasinya memerlukan standardisasi pengukuran kadar mineral dan kadar air serta penguatan validasi data kualitas bijih agar penetapan HPM lebih konsisten dan merepresentasikan karakteristik mineralisasi. Kata kunci: Ekonomi Mineral, Harga Patokan Mineral, Mineral Ikutan, Valuasi Mineral
Copyrights © 2026