Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang dinilai tahan terhadap gejolak perekonomian dan inflasi, sehingga banyak diminati masyarakat Indonesia sebagai sarana penyimpanan nilai. Bank Syariah Indonesia (BSI) menghadirkan fasilitas Cicil Emas berbasis akad murabahah untuk memberi peluang kepemilikan emas secara lebih mudah, tanpa pembayaran penuh di awal. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mengkaji lebih mendalam yaitu mekanisme teknis Cicil Emas di BSI, kelayakan dan prospeknya sebagai investasi jangka panjang, tingkat minat nasabah terhadap produk tersebut, dan kepatuhan skema terhadap prinsip syariah. Pendekatan Pengabdian kepada Masyarakat menggunakan studi kasus dengan metode kualitatif yang diperoleh melalui telaah literatur, analisis dokumen produk BSI, serta kajian terhadap data publik. Hasil menunjukkan bahwa Cicil Emas BSI berpotensi menjadi sarana investasi yang inklusif terutama bagi masyarakat kelas menengah karena memberikan fleksibilitas tenor, margin kompetitif, serta jaminan keaslian emas. Risiko investasi yang dihadapi mencakup fluktuasi harga emas dan potensi gagal bayar, sehingga diperlukan literasi keuangan yang baik bagi nasabah. Secara keseluruhan, fasilitas ini memenuhi ketentuan syariah dan berkontribusi dalam perluasan akses investasi syariah di Indonesia.
Copyrights © 2026