Sri Wulandari
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT PADA UMKM PRODUK OLAHAN TRADISIONAL (KRECEK, KEMBANG GOYANG, DAN RENGGINANG) DI DESA GEBANG KECAMATAN GEMUH Resty Setyana Widayanti; Aisha Nailah; Charisa Afanda; Sri Wulandari; Satya Fernanda; Ahmad Farhan Syahreza; Zaidatus Sa'adah; Yulia Romadiastri
Jurnal IMPACT: Implementation and Action Vol. 8 No. 2 (2026): Jurnal Impact
Publisher : Politeknik Negeri Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31961/impact.v8i2.15256

Abstract

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar penting bagi perekonomian nasional yang efektif dalam menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan. Namun, potensinya seringkali belum optimal, seperti yang dialami oleh para produsen produk olahan tradisional (krecek, kembang goyang, rengginang) di Desa Gebang, Kecamatan Gemuh. Para pelaku usaha di sana menghadapi tantangan umum berupa kemasan yang sangat sederhana, minimnya identitas merek (branding), dan pemasaran yang masih terbatas di lingkungan lokal, sehingga produk berkualitas mereka sulit menjangkau pasar yang lebih luas. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kapasitas pemasaran digital UMKM produk olahan tradisional. Metode yang digunakan meliputi observasi awal, konsultasi, pendidikan masyarakat, pelatihan, pendampingan, dan evaluasi serta difokuskan pada sebuah UMKM bernama "Krecek Mba Lip" yang kondisi awalnya sangat konvensional: produksi bergantung pada tenaga manusia dan cuaca, pengemasan hanya memakai plastik biasa, dan penjualan mengandalkan pesanan dari tetangga sekitar. Sebagai solusi, dilakukan intervensi melalui kegiatan KKN dengan menerapkan strategi pemasaran digital sederhana, yaitu mendaftarkan lokasi usaha di Google Maps. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendampingan mampu meningkatkan aksesibilitas usaha, memperkuat branding, dan membuka peluang perluasan pasar. Langkah kecil ini berhasil meningkatkan minat pembeli baru dan memperluas jangkauan pemasaran hingga keluar desa. Kehadiran usaha di platform digital tidak hanya memudahkan calon konsumen untuk menemukan lokasi, tetapi juga berhasil membangun citra usaha yang lebih profesional dan terpercaya di era modern.
CICIL EMAS SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI JANGKA PANJANG (STUDI KASUS BSI KCP PATI KUTOHARJO) Sri Wulandari; Fajar Arif Subhan; Nasrul Fahmi Zaki Fuadi
Jurnal IMPACT: Implementation and Action Vol. 8 No. 2 (2026): Jurnal Impact
Publisher : Politeknik Negeri Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31961/impact.v8i2.15406

Abstract

Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang dinilai tahan terhadap gejolak perekonomian dan inflasi, sehingga banyak diminati masyarakat Indonesia sebagai sarana penyimpanan nilai. Bank Syariah Indonesia (BSI) menghadirkan fasilitas Cicil Emas berbasis akad murabahah untuk memberi peluang kepemilikan emas secara lebih mudah, tanpa pembayaran penuh di awal. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mengkaji lebih mendalam yaitu mekanisme teknis Cicil Emas di BSI, kelayakan dan prospeknya sebagai investasi jangka panjang, tingkat minat nasabah terhadap produk tersebut, dan kepatuhan skema terhadap prinsip syariah. Pendekatan Pengabdian kepada Masyarakat menggunakan studi kasus dengan metode kualitatif yang diperoleh melalui telaah literatur, analisis dokumen produk BSI, serta kajian terhadap data publik. Hasil menunjukkan bahwa Cicil Emas BSI berpotensi menjadi sarana investasi yang inklusif terutama bagi masyarakat kelas menengah karena memberikan fleksibilitas tenor, margin kompetitif, serta jaminan keaslian emas. Risiko investasi yang dihadapi mencakup fluktuasi harga emas dan potensi gagal bayar, sehingga diperlukan literasi keuangan yang baik bagi nasabah. Secara keseluruhan, fasilitas ini memenuhi ketentuan syariah dan berkontribusi dalam perluasan akses investasi syariah di Indonesia.