Perkara perzinahan telah diatur dalam pasal 284 KUHP, namun pasal yang saat ini yang berlaku saat ini belum cukup untuk dapat menjawab perkembangan perilaku masyarakat Indonesia yang semakin berkembang. Singkatnya, dapat dapat dikatakan bahwa pasal 284 KUHP tidak efektif dalam menanggulangi masalah perzinahan, dan karena itu tercipta kesenjangan hukum atau hukum yang tidak efektif. Pembaharuan terhadap pasal tersebut telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan meninggalkan KUHP Belanda dan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 pasal 411 yang akan berlaku secara keseluruhan pada tahun 2026. Pro dan kontra bermunculan terkait pasal baru tersebut yang menurut para ahli melanggar privasi masyarakat Indonesia. Pasal perzinahan yang baru akan berlaku pada tahun 2026 ini diharapkan oleh pemerintah Indonesia dan juga masyarakat Indonesia menjadi solusi yang dapat menjadi menjawab keresahan masyarakat terkait perzinahan dan menjadi titik balik bagi hukum Indonesia dalam mengembalikan citra dan ciri khas bangsa Indonesia yang religius dan memegang teguh budaya turun temurun.
Copyrights © 2025