Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan meskipun telah tersedia berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu serta menilai relevansi pendekatan keadilan retributif dan restoratif dalam membangun keadilan transisional di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, prinsip hukum, doktrin, serta bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme Pengadilan HAM belum efektif dalam menghasilkan pertanggungjawaban karena lemahnya dukungan politik, persoalan pembuktian, keterbatasan perlindungan saksi dan korban, serta koordinasi antarlembaga yang belum optimal. Pembatalan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 juga menyebabkan ketiadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada tingkat nasional. Keadilan retributif dan restoratif tidak perlu diposisikan secara bertentangan, tetapi dapat diterapkan secara komplementer melalui penuntutan, pengungkapan kebenaran, pengakuan, reparasi, permintaan maaf, dan rekonsiliasi. Penelitian menyimpulkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu memerlukan penguatan kelembagaan, komitmen pemerintah, harmonisasi mekanisme hukum, serta pendekatan keadilan transisional yang berorientasi pada pertanggungjawaban dan pemenuhan hak korban. Pendekatan tersebut penting untuk mengatasi impunitas, memulihkan penderitaan korban dan keluarganya, memperkuat supremasi hukum, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.
Copyrights © 2026