Penelitian ini mengkaji fenomena micro-cheating di media sosial serta urgensi redefinisi konsep mu’asyarah bil ma’ruf dalam perspektif hukum keluarga Islam. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode library research, studi ini menemukan bahwa micro-cheating—seperti pengiriman pesan rahasia, flirting digital, dan interaksi emosional tersembunyi—berdampak destruktif terhadap erosi kepercayaan serta keharmonisan psikologis keluarga Muslim. Oleh karena itu, konsep mu’asyarah bil ma’ruf perlu ditransformasikan menjadi etika digital rumah tangga yang mencakup transparansi virtual, penjagaan pandangan (hifzh al-bashar), dan penghormatan terhadap batasan emosional di ruang siber. Tinjauan maqashid syariah menegaskan bahwa mitigasi ini esensial untuk menjaga kemaslahatan keluarga, pemeliharaan agama, serta martabat pasangan di era modern.
Copyrights © 2026