Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kreak di kota Semarang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kajian ini difokuskan pada tiga pokok persoalan, yaitu Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kreak di kota Semarang, Bagaimana implementasi keadilan restoratif terhadap kasus anak sebagai pelaku kreak di kota Semarang, Apa saja kendala bagi penyidik dalam penanganan kasus anak sebagai pelaku kreak di kota Semarang.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan pustaka, di mana analisis dilakukan secara normative terhadap sumber-sumber hukum tertulis seperti Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta diperkuat dengan literatur, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Hambatan utama yang muncul meliputi kendala teknis dalam pelaksanaan diversi, keterbatasan sumber daya manusia penegak hukum, serta minimnya dukungan lingkungan sosial bagi anak pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, solusi yang direkomendasikan mencakup penguatan fungsi lembaga pemasyarakatan anak, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum melalui pelatihan berbasis keadilan restoratif, serta pembentukan kerja sama sinergis antara aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mencegah serta membina anak pelaku tindak pidana Kata Kunci : Kreak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Efektivitas, Penegakan Hukum
Copyrights © 2026