Penyalahgunaan aset (asset misappropriation) merupakan bentuk occupational fraud yang masih sering terjadi dan menimbulkan kerugian signifikan pada organisasi sektor publik. Meskipun berbagai penelitian menunjukkan bahwa pengendalian internal berperan dalam mencegah penyalahgunaan aset, efektivitasnya masih memiliki keterbatasan, terutama ketika pelaku memiliki kewenangan untuk mengabaikan atau menerobos mekanisme pengendalian formal. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh pengendalian sosial terhadap penyalahgunaan aset pada organisasi pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan. Pengendalian sosial direkonseptualisasi sebagai konstruk orde lebih tinggi (higher-order construct) yang dibentuk oleh dua dimensi, yaitu sosialisasi anti-fraud dan sanksi sosial. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain eksplanatori terhadap aparatur sipil negara yang dipilih melalui teknik convenience sampling. Data dianalisis menggunakan Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) dengan pendekatan disjoint two-stage. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengendalian sosial berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penyalahgunaan aset. Penelitian ini memperkaya literatur mengenai pencegahan fraud dengan menawarkan pengendalian sosial sebagai konstruk multidimensi yang memberikan pemahaman lebih komprehensif mengenai mekanisme pencegahan penyalahgunaan aset pada organisasi sektor publik.
Copyrights © 2026