Perkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan transaksi electronic commerce (e-commerce) yang memberikan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas bagi masyarakat. Di sisi lain, aktivitas tersebut turut meningkatkan risiko pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan data pribadi. Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi konsumen di ruang digital. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce pasca berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta mengkaji implikasi pengaturannya terhadap penyelenggara sistem elektronik dan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan penguatan terhadap rezim perlindungan konsumen melalui pengaturan mengenai hak subjek data, kewajiban pengendali dan pemroses data pribadi, prinsip akuntabilitas, serta mekanisme pertanggungjawaban atas pelanggaran data pribadi. Meskipun demikian, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha, keterbatasan pengawasan, serta minimnya literasi digital masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan mekanisme penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran hukum seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan ekosistem e-commerce yang aman, transparan, dan berkeadilan bagi konsumen. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, E-Commerce, Perlindungan Data Pribadi, Transaksi Elektronik, Kepastian Hukum
Copyrights © 2026