Keadilan
Vol 24 No 3 (2026): Keadilan

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK BERKAITAN DENGAN PENYITAAN ASET TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM KASUS FAKTUR PAJAK ILEGAL

Dewi Kania Sugiharti (Universitas Padjajaran)
Elis Rusmiati (Universitas Padjajaran)
Inka Permatasari (Universitas Padjajaran)



Article Info

Publish Date
21 Aug 2026

Abstract

Maraknya praktik penggunaan faktur pajak fiktif sebagai bagian dari tindak pidana perpajakan yang berlanjut pada pencucian uang menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya terkait penyitaan aset oleh negara. Dalam praktiknya, penyitaan tersebut tidak jarang berdampak pada pihak ketiga yang beritikad baik dan secara sah memiliki hak atas objek yang disita, sehingga memunculkan permasalahan mengenai perlindungan hukum, kepastian hukum, serta keadilan bagi pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana namun turut dirugikan. Penelitian terhadap masalah di atas, dilakukan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan. Untuk spesifikasi penelitian menggunakan Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut dengan permasalahan. Tahap penelitian dilakukan melalui Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh pertama, perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik dalam penyitaan aset hasil tindak pidana pencucian uang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Namun, mekanisme perlindungan tersebut masih belum memberikan kepastian yang memadai ketika pihak ketiga memperoleh aset melalui perjanjian yang sah, termasuk peralihan hak yang dilakukan dihadapan atau melalui akta notaris. Kedua, kepastian hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik masih menghadapi hambatan normatif dan praktis, terutama karena belum adanya harmonisasi antara Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan regulasi kenotariatan seperti Undang-Undang Jabatan Notaris. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penyitaan Aset, Faktur Pajak

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang dipublikasikan di Keadilan Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum meliputi berbagai topik, diantaranya : - Hukum Pidana - Hukum Perdata - Hukum Ekonomi dan bisnis - HKI - Hukum Administrasi Negara - Hukum Internasional - Hukum Tata Negara - Hukum Lingkungan - Hukum Kesehatan - ...