Keadilan
Vol 24 No 3 (2026): Keadilan

PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA BERIKTIKAD BAIK ATAS PERAMPASAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KORUPSI

Muhammad Haikal (Universitas Riau)
Davit Rahmadan (Universitas Riau)
Tengku Arif Hidayat (Universitas Riau)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan permohonan keberatan pihak ketiga atas perampasan barang bukti dalam tindak pidana korupsi serta merumuskan strategi peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Masalah utama muncul dari data Pengadilan Negeri Pekanbaru tahun 2022–2025 yang menunjukkan hanya 4,76% permohonan keberatan yang diajukan dari total putusan perampasan aset, mengindikasikan adanya hambatan serius dalam akses keadilan. Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal dengan pendekatan kualitatif, mengintegrasikan data primer melalui wawancara mendalam dengan Hakim, Jaksa, dan praktisi hukum, serta data sekunder melalui studi dokumen putusan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa stagnasi permohonan keberatan disebabkan oleh ketiadaan kewajiban notifikasi proaktif dari aparat penegak hukum kepada pihak ketiga dan mahalnyabiaya peradilan yang memicu sikap apati hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada usulan revisi PERMA No. 2 Tahun 2022 untuk mewajibkan notifikasi resmi dan perluasan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) khusus untuk kasus keberatan aset. Dampak dari penelitian ini adalah perlunya transformasi paradigma aparat dari sekadar eksekutor menjadi pelindung hak asasi guna mewujudkan keadilan substantif sesuai prinsip due process of law. Kata Kunci : Pihak Ketiga Beritikad Baik, Perampasan Aset, Korupsi  

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang dipublikasikan di Keadilan Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum meliputi berbagai topik, diantaranya : - Hukum Pidana - Hukum Perdata - Hukum Ekonomi dan bisnis - HKI - Hukum Administrasi Negara - Hukum Internasional - Hukum Tata Negara - Hukum Lingkungan - Hukum Kesehatan - ...