Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan permohonan keberatan pihak ketiga atas perampasan barang bukti dalam tindak pidana korupsi serta merumuskan strategi peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Masalah utama muncul dari data Pengadilan Negeri Pekanbaru tahun 2022–2025 yang menunjukkan hanya 4,76% permohonan keberatan yang diajukan dari total putusan perampasan aset, mengindikasikan adanya hambatan serius dalam akses keadilan. Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal dengan pendekatan kualitatif, mengintegrasikan data primer melalui wawancara mendalam dengan Hakim, Jaksa, dan praktisi hukum, serta data sekunder melalui studi dokumen putusan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa stagnasi permohonan keberatan disebabkan oleh ketiadaan kewajiban notifikasi proaktif dari aparat penegak hukum kepada pihak ketiga dan mahalnyabiaya peradilan yang memicu sikap apati hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada usulan revisi PERMA No. 2 Tahun 2022 untuk mewajibkan notifikasi resmi dan perluasan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) khusus untuk kasus keberatan aset. Dampak dari penelitian ini adalah perlunya transformasi paradigma aparat dari sekadar eksekutor menjadi pelindung hak asasi guna mewujudkan keadilan substantif sesuai prinsip due process of law. Kata Kunci : Pihak Ketiga Beritikad Baik, Perampasan Aset, Korupsi
Copyrights © 2026