Jaksa sebagai eksekutor pengembalian barang bukti ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri untuk menangani perkaranya, kemudian untuk meneliti amar putusan yang akan dilakukan, menyiapkan surat perintah pelaksanaan putusan dilengkapi dengan laporan putusan hakim. Jaksa Penuntut Umum yang berwenang melakukan pengembalian barang bukti tersebut kepada pemilik sebenarnya, dengan mengacu pada Surat Ketetapan Pengadilan. Masalah dalam penulisan ini adalah 1) Bagaimana kedudukan barang bukti sitaan pada putusan Nomor 877/Pid.B/2021/PN.Pbr?, 2) Bagaimana kepastian hukum atas barang sitaan yang tidak dikembalikan pasca putusan Nomor 877/Pid.B/2021/PN.Pbr berdasarkan KUHAP? Hal ini untuk mengetahui kedudukan barang bukti sitaan. Serta untuk mengetahui kepastian hukum atas barang bukti sitaan yang tidak dikembalikan pasca putusan No 877/Pid.B/2021/PN.Pbr berdasarkan KUHAP. Hasil penelitian menunjukkan 1). Pasal 194 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa dalam hal putusan pemidanaan, atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita dapat dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak terhadap barang sitaan tersebut, 2). Dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-002/A/JA/05/2017 bahwa benda sitaan yang telah diputus pengadilan untuk dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak, putusannya dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan diterima oleh Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri.
Copyrights © 2026