Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan normatif pengaturan akibat hukum pasca-perceraian, khususnya hak keperdataan perempuan dalam perkara cerai gugat, serta merumuskan rekonstruksi normatif untuk menjamin kepastian hukum yang adil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Surat Edaran Mahkamah Agung terkait, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian terdahulu. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan normatif cerai gugat terletak pada ketidaktegasan regulasi dalam membedakan perceraian akibat kelalaian suami dengan perceraian yang diajukan murni oleh istri. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 belum memberikan kepastian hukum yang kuat karena kedudukannya tidak setara dengan undang-undang, sehingga berpotensi menimbulkan disparitas putusan hakim. Rekonstruksi normatif diperlukan melalui pembaruan regulasi dengan mempertegas pengaturan akibat hukum cerai gugat, termasuk kriteria pemberian nafkah iddah dan mut'ah. Pembaruan hukum perkawinan diperlukan untuk mengatasi kekosongan norma dan menjamin perlindungan hak perempuan pasca-perceraian berdasarkan kepastian hukum yang substantif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026