Perkembangan kecerdasan buatan telah menghadirkan teknologi deepfake yang mampu menghasilkan manipulasi gambar, video, dan suara dengan tingkat kemiripan tinggi sehingga berpotensi digunakan sebagai sarana kejahatan digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan kebijakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan deepfake di Indonesia. Penelitian menggunakan metode literature review dengan pendekatan yuridis normatif. Pencarian literatur dilakukan melalui Google Scholar, Scopus, ScienceDirect, dan Garuda terhadap publikasi tahun 2020 sampai Juni 2026. Dari 312 artikel yang diidentifikasi, setelah proses penyaringan dan penilaian kelayakan diperoleh 10 artikel yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa deepfake dimanfaatkan dalam berbagai bentuk kejahatan, antara lain penipuan, pencemaran nama baik, pornografi nonkonsensual, pencurian identitas, disinformasi, dan manipulasi bukti digital. Literatur juga menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia belum mengatur deepfake secara eksplisit dan komprehensif, sehingga menimbulkan persoalan dalam kriminalisasi, pertanggungjawaban pidana, pembuktian, identifikasi pelaku, dan perlindungan korban. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana yang adaptif, penguatan forensik digital, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengaturan pertanggungjawaban yang lebih jelas bagi pihak yang terlibat dalam penggunaan teknologi kecerdasan buatan.
Copyrights © 2026