Pembentukan hukum Islam pada masa Rasulullah SAW dan pembangunan hukum pada masa sahabat umumnya dipahami sebagai dua fase sejarah yang terpisah, sehingga belum banyak kajian yang menjelaskan kesinambungan metodologis di antara keduanya dalam perspektif sosiologi hukum dan antropologi hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses pembentukan dan pembangunan hukum Islam melalui dialektika antara wahyu, realitas sosial-budaya Arab, dan perubahan sosial, serta merumuskan konstruksi konseptual yang menjelaskan hubungan ketiga unsur tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah, pendekatan konseptual, pendekatan sosio-legal, dan perspektif antropologi hukum. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur klasik, serta berbagai referensi ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan analisis isi, analisis historis, dan sintesis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan hukum Islam pada masa Rasulullah SAW tidak berlangsung dalam ruang normatif yang terpisah dari kehidupan masyarakat, melainkan melalui proses dialogis antara wahyu dan realitas sosial-budaya Arab. Sementara itu, pembangunan hukum pada masa sahabat merupakan kelanjutan metodologis dari pola pembentukan hukum tersebut melalui mekanisme ijtihad yang tetap berorientasi pada prinsip-prinsip al-Qur`an, Sunnah, dan kemaslahatan. Penelitian ini menawarkan konstruksi dialektis pembentukan dan pembangunan hukum Islam yang mengintegrasikan empat unsur utama, yaitu wahyu sebagai sumber normatif, realitas sosial-budaya sebagai konteks pembentukan hukum, ijtihad sebagai mekanisme transformasi, dan perubahan sosial sebagai orientasi penerapan hukum. Temuan ini menegaskan bahwa karakter adaptif hukum Islam telah menjadi bagian inheren sejak periode awal Islam dan memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan kajian sejarah hukum Islam, sosiologi hukum, antropologi hukum Islam, serta pembaruan hukum Islam kontemporer.
Copyrights © 2026