Al-Muqaronah:Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum
Vol. 5 No. 1 (2026): Al-Muqaronah : Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum

PERBANDINGAN PRINSIP DAN PENERAPAN HUKUM ADAT SERTA HUKUM ISLAM DALAM MASYARAKAT

Riski Herlambang (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darussalam Bermi)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2026

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perbandingan prinsip dan penerapan hukum adat serta hukum Islam dalam masyarakat pluralistik, sekaligus mengidentifikasi titik temu dan perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan sosio-legal. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan observasi lapangan di tiga komunitas adat: Kasepuhan Ciptagelar (Jawa Barat), masyarakat Nagari di Sumatera Barat, dan masyarakat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam bersumber dari wahyu ilahi (Al-Qur’an dan Hadis) dengan karakteristik universal dan formal, sedangkan hukum adat bersumber pada nilai kearifan lokal yang bersifat informal, lentur, dan kontekstual. Dalam penerapannya, kedua sistem hukum ini sering berinteraksi secara dialektik baik melalui kooptasi, akulturasi, maupun kontestasi tergantung pada konteks sosial-budaya masyarakat setempat. Dampak dari penelitian ini adalah formulasi mod el penyelesaian konflik hukum antara kedua sistem melalui pendekatan musyawarah dan inovasi hukum lokal. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum Islam komparatif dan antropologi hukum di Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

mh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Madzhab adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Jurusan Perbandingan Mazhab, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darussalam Bermi sejak tahun 2022 (versi online). Jurnal ilmiah ini mengkhususkan pada kajian pemikiran hukum Islam atau perbandingan hukum umum yang memuat ...