Abstrak
Pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan yang diarahkan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan profesi. Tahap Praktek Belajar Lapangan disebut juga sebagai proses pembelajaran klinik yang sepenuhnya dilaksanakan di lahan praktik yaitu Rumah Sakit dibawah pengawasan pembimbing klinik. Dalam melaksanakan praktik klinis mahasiswa bisa terjadi kesalahan atau kelalaian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggungjawab mahasiswa D III Keperawatan yang melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi pasien  dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi mahasiswa D III keperawatan yang melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi pasien. Penelitian yang diuraikan adalah penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum Primer, Sekunder dan Tersier, sifat penelitian deskriptif analitis, pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan tehnik studi dokumen, data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan tanggungjawab mahasiswa D II Keperawatan yang melakukan kesalahan dapat dilihat dari aspek perdata aspek pidana dan aspek administrasi sedangkan perlindungan hukumnya di atur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun  2009 tentang  Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun  2009 Tentang  Rumah  Sakit, Undang-Undang R I No. 38 Tahun  2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan,  dan Peraturan  Menteri   Kesehatan  No.148  Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sedangkan Perjanjian Kerjasama   antara Institusi Pendidikan dan Institusi Kesehatan sudah terdapat 4 unsur yaitu persetujuan kehendak, kewenangan (kecakapan), objek (prestasi) tertentu dan tujuan perjanjian
Kata   kunci:   Perlindungan   Hukum,  Mahasiswa   D III Keperawatan, Rumah Sakit
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018