Kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah merupakan fenomena sosial yang semakin banyak ditemukan di wilayah perdesaan, termasuk di Desa Matawai Atu, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur. Praktik ini seringkali dilangsungkan berdasarkan adat dan kebiasaan setempat tanpa disertai pencatatan perkawinan secara resmi, sehingga menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, antara lain ketidakjelasan status anak, ketidakpastian hak waris, minimnya perlindungan hukum bagi perempuan, serta potensi konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai akibat hukum dari kohabitasi serta pentingnya pencatatan perkawinan sebagai upaya pencegahan konflik dalam rumah tangga. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang melalui metode penyuluhan hukum, FGD, dan pendampingan kepada tokoh masyarakat serta pasangan yang hidup dalam kohabitasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan, serta tumbuhnya kesadaran untuk mencatatkan perkawinan guna mencegah timbulnya konflik rumah tangga di kemudian hari. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model intervensi hukum yang berkelanjutan bagi desa-desa lain dengan karakteristik sosial budaya yang serupa.
Copyrights © 2026