Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penataan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Probolinggo, dengan fokus pada kebijakan relokasi PKL dari kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo ke GOR A. Yani. Kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan ruang publik yang lebih tertib, nyaman, dan teratur, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha serta pemberdayaan ekonomi pelaku sektor informal. Kajian ini menitikberatkan pada proses pelaksanaan kebijakan serta berbagai faktor yang mendukung maupun menghambat implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan telaah dokumen. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang mencakup tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Untuk menganalisis implementasi kebijakan, penelitian ini menggunakan teori George C. Edward III yang menekankan empat aspek utama, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perwali Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2025 telah terlaksana dengan cukup baik. Pemerintah Kota Probolinggo telah menyediakan kawasan relokasi di GOR A. Yani yang dilengkapi 169 lapak serta berbagai sarana pendukung, seperti akses listrik, air, meja, kursi, dan fasilitas kebersihan. Keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini didukung oleh adanya kegiatan sosialisasi, ketersediaan fasilitas yang memadai, koordinasi antarinstansi yang berjalan baik, serta komitmen pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada para pedagang. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain masih adanya pedagang yang menolak direlokasi, tingkat keterisian lapak yang belum optimal, rendahnya jumlah pengunjung di lokasi baru, serta tunggakan pembayaran iuran oleh sebagian pedagang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komunikasi, peningkatan daya tarik kawasan relokasi, dan program pemberdayaan yang berkelanjutan agar tujuan penataan dan pemberdayaan PKL dapat tercapai secara lebih efektif.
Copyrights © 2026