Pemanfaatan teknologi Face Recognition pada sistem FRISTA BPJS Kesehatan meningkatkan efisiensi verifikasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun juga menimbulkan tantangan terhadap perlindungan data biometrik. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan mekanisme persetujuan, transparansi, dan akuntabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta mengkaji pertanggungjawaban hukum BPJS Kesehatan sebagai pengendali data pribadi Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemrosesan data biometrik peserta wajib memenuhi prinsip persetujuan eksplisit, transparansi, akuntabilitas, dan keamanan sebagaimana diatur dalam UU PDP. Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan berada pada ranah administrasi dan perdata apabila terbukti lalai memenuhi kewajiban perlindungan data, sedangkan pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya dibebankan kepada pelaku peretasan sepanjang tidak terdapat keterlibatan pihak internal.
Copyrights © 2026