Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan di Kepolisian Resor Konawe Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan mengkaji peraturan perundang-undangan serta pelaksanaannya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice di Polres Konawe Selatan telah berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018, dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.Proses penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan perkara, mediasi antara pelaku dan korban, serta kesepakatan damai sebagai dasar penghentian penyidikan. Penerapan Restorative Justice dinilai cukup efektif karena dapat mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi beban penanganan kasus, memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab, dan memberikan pemulihan yang lebih baik bagi korban. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa hambatan, seperti kurangnya pemahaman aparat, keterbatasan kemampuan mediasi, minimnya sarana pendukung, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat.Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat, penguatan regulasi, penyediaan fasilitas yang memadai, dan sosialisasi kepada masyarakat agar penerapan Restorative Justice dapat berjalan lebih optimal.
Copyrights © 2026