Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya tingkat kemiskinan masyarakat desa di Indonesia serta munculnya berbagai persoalan sosial dalam implementasi kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), seperti ketidaktepatan sasaran bantuan, konflik sosial masyarakat, dan munculnya persepsi simbolik terhadap bantuan sosial pemerintah. Dalam perspektif semiotika, kebijakan publik tidak hanya dipahami sebagai instrumen administratif negara, tetapi juga sebagai teks sosial yang mengandung simbol, tanda, dan ideologi tertentu mengenai keadilan sosial dan negara kesejahteraan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis representasi keadilan sosial dalam kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa melalui analisis semiotika terhadap Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka (library research) dengan menggunakan data sekunder berupa regulasi pemerintah, buku, jurnal ilmiah, dokumen resmi pemerintah, dan data statistik kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Teknik analisis data menggunakan teori semiotika Roland Barthes yang menitikberatkan pada analisis makna denotatif, konotatif, dan mitos sosial dalam teks kebijakan BLT Dana Desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan BLT Dana Desa merepresentasikan konstruksi simbolik mengenai keberpihakan negara terhadap masyarakat miskin desa melalui penggunaan istilah seperti “perlindungan sosial”, “keluarga miskin”, dan “prioritas penggunaan Dana Desa”. Secara denotatif, BLT Dana Desa dimaknai sebagai bantuan tunai bagi masyarakat miskin, sedangkan secara konotatif bantuan sosial dipahami sebagai simbol kehadiran negara dan bentuk pengakuan sosial terhadap kelompok rentan. Selain itu, kebijakan BLT Dana Desa membangun mitos sosial mengenai negara sebagai pelindung masyarakat miskin dan representasi negara kesejahteraan. Namun demikian, realitas empiris menunjukkan masih adanya persoalan implementasi seperti ketidaktepatan sasaran bantuan sosial dan munculnya konflik sosial di masyarakat desa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tidak hanya berfungsi sebagai regulasi administratif, tetapi juga sebagai teks sosial yang mengandung representasi ideologi keadilan sosial dan negara kesejahteraan. Bahasa dan simbol dalam kebijakan digunakan pemerintah untuk membangun legitimasi sosial dan citra moral negara sebagai pelindung masyarakat miskin desa.
Copyrights © 2026