Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan instrumen strategis dalam sistem hukum tata ruang yang bertujuan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian serta menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Kajian ini bertujuan menganalisis perlindungan LSD dalam perspektif hukum tata ruang di Indonesia, khususnya terkait efektivitas regulasi dan implementasinya. Kajian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan serta menggunakan teori nilai dasar hukum Gustav Radbruch, teori sistem hukum Lawrence Friedman, dan perspektif kebijakan publik sebagai kerangka analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan LSD telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain disharmoni kebijakan tata ruang dan investasi, lemahnya penegakan hukum, tekanan ekonomi terhadap petani, kurangnya integrasi data spasial, serta intervensi politik dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan LSD melalui harmonisasi regulasi, peningkatan penegakan hukum, pemberian insentif ekonomi kepada petani, integrasi sistem informasi spasial, serta pengendalian revisi RTRW. Perlindungan LSD pada akhirnya memerlukan pendekatan integratif yang memadukan aspek hukum, ekonomi, kelembagaan, dan teknologi secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026