Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Sistem Peradilan dalam Menjamin Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia Eka Pratama Putra; Fawaid Abdul Qudus; Ginting Bryan Suanta; Yoga Gustiadi; Dani Durahman
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3355

Abstract

Sistem peradilan merupakan instrumen utama negara hukum dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Artikel ini menganalisis peran sistem peradilan Indonesia dengan menggunakan kerangka hukum yang berlaku sampai tahun 2026. Pembaruan hukum pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi perkembangan penting, khususnya berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menggantikan KUHAP 1981. UU KUHAP 2025 memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas, serta praperadilan, keadilan restoratif, ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan peran advokat. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peradilan berperan melalui jaminan persamaan di hadapan hukum, due process of law, fair trial, akses terhadap keadilan, pengujian tindakan negara, perlindungan hak konstitusional, serta pemulihan hak. Namun efektivitas perlindungan masih dipengaruhi oleh akses bantuan hukum, independensi dan integritas aparat, lamanya proses, kesenjangan teknologi, perlindungan kelompok rentan, dan pelaksanaan putusan.
Kajian Hukum Tata Ruang dalam Perlindungan Lahan Sawah di Lindungi Eka Pratama Putra; Fawaid Abdul Qudus; Ginting Bryan Suanta; Yoga Gustiadi; Hernawati RAS
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3357

Abstract

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan instrumen strategis dalam sistem hukum tata ruang yang bertujuan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian serta menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Kajian ini bertujuan menganalisis perlindungan LSD dalam perspektif hukum tata ruang di Indonesia, khususnya terkait efektivitas regulasi dan implementasinya. Kajian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan serta menggunakan teori nilai dasar hukum Gustav Radbruch, teori sistem hukum Lawrence Friedman, dan perspektif kebijakan publik sebagai kerangka analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan LSD telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain disharmoni kebijakan tata ruang dan investasi, lemahnya penegakan hukum, tekanan ekonomi terhadap petani, kurangnya integrasi data spasial, serta intervensi politik dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan LSD melalui harmonisasi regulasi, peningkatan penegakan hukum, pemberian insentif ekonomi kepada petani, integrasi sistem informasi spasial, serta pengendalian revisi RTRW. Perlindungan LSD pada akhirnya memerlukan pendekatan integratif yang memadukan aspek hukum, ekonomi, kelembagaan, dan teknologi secara berkelanjutan.