Bangunan pemerintah seperti gedung kepolisian beroperasi secara terus-menerus dengan konsumsi energi dan air yang tinggi. Penelitian ini mengevaluasi penerapan prinsip green building pada bangunan tambahan Polda Sulawesi Utara menggunakan Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau berdasarkan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara, dan kajian dokumen (RKS dan spesifikasi teknis). Penilaian mencakup tujuh parameter Bangunan Gedung Hijau dengan total 165 poin. Hasil menunjukkan total nilai yang dicapai sebesar 19 poin (11,51%), di bawah ambang batas minimum Bangunan Gedung Hijau Pratama (45%). Capaian tertinggi pada parameter material ramah lingkungan (13/21 poin; 61,9%), sementara pengelolaan sampah dan kualitas udara dalam ruang memperoleh nol poin. Rekomendasi meliputi penerapan sistem pengelolaan sampah 3R, daur ulang grey water, pemanenan air hujan, audit energi, serta penyempurnaan RKS dengan klausul legalitas kayu dan spesifikasi refrigeran.
Copyrights © 2026