Industri merupakan salah satu sektor kerja yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap terjadinya kebakaran dan kecelakaan kerja akibat aktivitas operasional yang melibatkan penggunaan mesin, bahan mudah terbakar, peralatan listrik, serta mobilitas pekerja yang tinggi. Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan perlu memiliki sistem manajemen tanggap darurat yang efektif, terstruktur, dan terintegrasi guna meminimalkan dampak kerugian terhadap pekerja, aset perusahaan, maupun lingkungan sekitar. Sistem tanggap darurat yang baik tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pemenuhan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi kondisi darurat. Berdasarkan berbagai penelitian terdahulu, masih ditemukan perusahaan yang belum optimal dalam menerapkan sistem tanggap darurat, seperti kurangnya pelatihan keadaan darurat, belum tersedianya fasilitas evakuasi yang memadai, rendahnya kesadaran pekerja terhadap prosedur keselamatan, serta lemahnya koordinasi saat kondisi darurat terjadi. Selain itu, implementasi sistem tanggap darurat di beberapa perusahaan masih belum mengacu secara menyeluruh pada standar internasional seperti ISO 22301 dan NFPA 1600 yang berfokus pada keberlangsungan bisnis dan manajemen keadaan darurat. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi efektivitas implementasi sistem manajemen tanggap darurat terintegrasi untuk mengetahui tingkat kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi kebakaran dan kecelakaan kerja sehingga dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan sistem keselamatan kerja dan kesiapan darurat di perusahaan.
Copyrights © 2026