Publish Date
30 Nov -0001
Abstract. This study analyzes fake order practices in the Shopee marketplace from the perspective of Islamic marketing (marketing syariah). Fake order is a strategy used by sellers to artificially inflate transaction counts, ratings, and reviews to build store reputation. This research uses a qualitative approach with yuridis empiris method, involving three informants: Erhaa (fashion store), Woodnesia (wood paint store), and D.FO (professional fake order service provider). Data were collected through semi-structured interviews via Zoom, non-participatory observation of Shopee store pages, and documentation. The findings reveal two main mechanisms: delivery of original products (Erhaa) and delivery of substitute goods (Woodnesia and D.FO). Analysis based on four marketing syariah principles shows that all practices are not fully aligned with the principles of honesty, justice, transparency, and blessing. Regarding tadlis, fake order does not meet its technical elements because the marketplace acts as a mediator providing consumer protection through return mechanisms and dispute resolution. Regarding najasy, fake order does not fulfill classical fiqh elements of najasy because there is no manipulation that results in price increases that financially harm consumers. This study concludes that fake order evaluation must be proportional and differentiated based on the mechanism used. Abstrak. Penelitian ini menganalisis praktik fake order di marketplace Shopee dalam perspektif marketing syariah. Fake order merupakan strategi yang digunakan penjual untuk meningkatkan jumlah transaksi, rating, dan ulasan toko secara tidak organik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris, melibatkan tiga informan: Erhaa (toko fashion), Woodnesia (toko cat kayu), dan D.FO (penyedia jasa fake order). Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur via Zoom, observasi nonpartisipatif terhadap halaman toko Shopee, dan dokumentasi. Hasil penelitian menemukan dua mekanisme utama: pengiriman produk asli (Erhaa) dan pengiriman barang pengganti (Woodnesia dan D.FO). Analisis berdasarkan empat prinsip marketing syariah menunjukkan seluruh praktik tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, dan keberkahan. Dalam hal tadlis, fake order di marketplace tidak memenuhi unsur tadlis karena platform marketplace berperan sebagai mediator yang menyediakan perlindungan konsumen melalui mekanisme retur dan mediasi sengketa. Dalam hal najasy, fake order tidak memenuhi unsur najasy fikih klasik karena tidak terdapat rekayasa yang berdampak pada kenaikan harga yang merugikan konsumen secara finansial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penilaian fake order harus proporsional dan dibedakan berdasarkan mekanisme yang digunakan, bukan diperlakukan seragam.
Copyrights © 0000