Pemanfaatan data Automatic Exchange of Information (AEOI) merupakan instrumen penting dalam penguatan pengawasan dan kepatuhan pajak di Indonesia yang harus dilaksanakan sejalan dengan prinsip due process of law sebagai jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak. Salah satu bentuk penerapan AEOI dilakukan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Meskipun secara normatif SP2DK tidak menimbulkan akibat hukum langsung, dalam praktik instrumen ini memiliki daya koersif implisit dan berpotensi berlanjut pada pemeriksaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip due process of law dalam pemanfaatan data AEOI melalui SP2DK serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hukum Wajib Pajak Orang Pribadi.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Meskipun pemanfaatan data AEOI memiliki legitimasi hukum yang kuat sebagai instrumen pengawasan pajak, pengaturan prosedural pada tahap pemanfaatannya melalui SP2DK belum sepenuhnya memadai. Kondisi tersebut melemahkan penerapan prinsip due process of law dan berdampak pada berkurangnya kepastian serta perlindungan hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dasar hukum dan standar prosedural pemanfaatan data AEOI, penjaminan hak klarifikasi Wajib Pajak, serta penempatan AEOI dalam kerangka pengawasan berbasis risiko guna menjaga keberlanjutan sistem self-assessment dan kepercayaan terhadap administrasi perpajakan.
Copyrights © 2026