Penyalahgunaan rumah dinas TNI oleh prajurit yang tidak lagi berdinas merupakan permasalahan hukum administrasi yang berdampak pada pengelolaan aset negara dan pemenuhan hak prajurit aktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penggunaan dan penghunian rumah dinas TNI berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab penyalahgunaan rumah dinas di lingkungan Kodam IX/Udayana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan fakta. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan rumah dinas TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, serta Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018. Namun, regulasi tersebut belum mengatur secara rinci mekanisme pengosongan rumah dinas terhadap penghuni yang tetap menempati rumah dinas setelah hak penghunian berakhir. Penyalahgunaan rumah dinas dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan administrasi, budaya senioritas, kondisi sosial ekonomi penghuni, rendahnya kesadaran hukum, kurangnya koordinasi antarunit, serta keterbatasan rumah dinas. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi dan penguatan sistem pengelolaan rumah dinas untuk mewujudkan kepastian hukum dan optimalisasi pengelolaan aset negara.
Copyrights © 2026