Studi ini bertujuan mengkaji asesmen risiko dalam kerangka kebijakan pemasyarakatan, khususnya sebagai mekanisme pertimbangan pemberian hak bersyarat kepada narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa secara normatif, asesmen risiko telah dirancang sebagai instrumen seleksi guna menyeimbangkan antara tujuan rehabilitasi narapidana dan perlindungan masyarakat dalam bingkai politik hukum pidana. Akan tetapi, dalam tataran implementasi, asesmen risiko belum dapat berfungsi secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh tekanan overkapasitas lembaga pemasyarakatan, keterbatasan sumber daya manusia, serta kecenderungan orientasi administratif dalam proses pemberian hak bersyarat. Asesmen risiko lebih banyak mengedepankan indikator internal lapas seperti perilaku dan kepatuhan narapidana, sementara faktor-faktor eksternal yang berpengaruh terhadap risiko residivisme—seperti keterkaitan dengan jaringan narkotika dan kesiapan sosial narapidana—belum dikaji secara komprehensif. Di samping itu, narapidana cenderung memandang asesmen risiko sebatas prosedur administratif belaka, bukan sebagai bagian integral dari proses pembinaan. Keadaan ini berpotensi melemahkan fungsi selektif kebijakan hak bersyarat sebagai instrumen pengendalian kejahatan sekaligus upaya perlindungan masyarakat.
Copyrights © 2026