Publish Date
30 Nov -0001
Abstract. Waqf is an Islamic legal institution and a social institution regulated under Law No. 41/2004 on Waqf, which requires registration of every waqf act through a Waqf Pledge Deed (AIW) and subsequent registration with the National Land Agency (BPN). Yet data from the Indonesian Waqf Board show only about 57.42% of waqf land is certified, as seen in Al-Barokah Mosque, Tanjungsari Village, Sukaluyu, Cianjur, which holds an AIW but remains unregistered due to the absence of a nazhir. This study analyzes waqf certification status after the AIW at Al-Barokah Mosque under Islamic law and Law No. 41/2004. It uses a qualitative method with a normative-juridical approach. Primary data comprise legislation and scholarly literature; secondary data were obtained through interviews with the Mosque Prosperity Council (DKM) and library research, analyzed descriptively through data reduction, display, and conclusion drawing. Findings show that under Islamic law, the absence of a nazhir does not invalidate the waqf, since nazhir is not a pillar of waqf, while certification functions as tawtsiq (evidentiary reinforcement) and himayah (protection) based on maslahah mursalah. Under Law No. 41/2004, certification is mandatory and urgent, with nazhir replacement through the Indonesian Waqf Board (BWI) as a prerequisite for continuing certification. Abstrak. Wakaf merupakan pranata hukum Islam sekaligus institusi sosial yang diatur dalam Undang-Undang No. 41/2004 tentang Wakaf, yang mewajibkan pencatatan setiap perbuatan hukum wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, data Badan Wakaf Indonesia menunjukkan baru sekitar 57,42% tanah wakaf yang telah bersertifikat, sebagaimana tercermin pada kasus Masjid Al-Barokah, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, yang telah memiliki AIW namun belum didaftarkan ke BPN akibat kekosongan nazhir aktif. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan sertifikasi wakaf pasca-AIW di Masjid Al-Barokah menurut hukum Islam dan UU No. 41/2004. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Data primer berupa peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah, sedangkan data sekunder diperoleh melalui wawancara dengan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, ketiadaan nazhir tidak membatalkan keabsahan wakaf karena nazhir bukan rukun wakaf, sedangkan sertifikasi berfungsi sebagai tawtsiq (penguatan bukti) dan himayah (perlindungan) berdasarkan maslahah mursalah. Menurut UU No. 41/2004, sertifikasi bersifat wajib dan mendesak, dengan penggantian nazhir melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai prasyarat kelanjutan proses sertifikasi.
Copyrights © 0000