Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komparatif perlindungan konsumen dalam peer-to-peer (P2P) lending dan fintech syariah antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan prinsip adil dan amanah dalam hukum ekonomi Islam. Masalah utama yang dikaji adalah kecukupan kerangka hukum positif dalam menghadapi risiko digital seperti kontrak elektronik yang tidak transparan, penagihan agresif, dan penyalahgunaan data pribadi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UU Perlindungan Konsumen, POJK 10/POJK.05/2022, dan fatwa DSN-MUI terkait, dianalisis melalui content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Perlindungan Konsumen bersifat reaktif dan menekankan keterbukaan informasi serta pemulihan setelah kerugian, sementara prinsip adil dan amanah menawarkan standar preventif yang melarang eksploitasi, gharar, dan pengkhianatan kepercayaan. Temuan baru penelitian ini adalah identifikasi dualisme regulasi pada fintech syariah yang menimbulkan celah sekaligus peluang integrasi. Penelitian mengusulkan pengintegrasian kewajiban fidusia data berbasis amanah dan uji keadilan kontrak ke dalam pedoman pengawasan OJK.
Copyrights © 2026