Ketentuan iddah dalam Al-Qur'an sering dipahami secara legalistik-parsial, sehingga dimensi filosofis dan keadilannya bagi perempuan kurang tergali. Artikel ini mengkaji konsep iddah secara tematik (mawḍū‘ī) menggunakan metode al-Farmawi terhadap QS. al-Baqarah: 228 dan 234, QS. al-Thalaq: 4, serta QS. al-Ahzab: 49. Penelitian ini menganalisis penafsiran Ibn Kathir, al-Qurthubi, al-Sabuni, dan M. Quraish Shihab, serta membandingkan pandangan fikih lintas mazhab. Kajian menemukan bahwa Al-Qur'an menyesuaikan masa tunggu dengan kondisi biologis perempuan, di mana kepastian nasab menjadi 'illat dominan iddah cerai, sedangkan iddah wafat memuat dimensi ta'abbudi dan penghormatan sosial. Kontribusi utama kajian ini adalah pembedaan sistematis antara 'illat, hikmah, dan maqasid syariah yang diuji melalui kerangka resiprositas hak-kewajiban, proporsionalitas biologis, dan ketiadaan dominasi untuk menilai klaim keadilan gender secara argumentatif. Iddah menopang penjagaan keturunan (hifzh al-nasl) dan kehormatan (hifzh al-'ird). Implikasi lanjutan seperti hak nafkah, kesehatan reproduksi, dan relevansinya bagi hukum keluarga kontemporer (KHI) dibahas secara ringkas.
Copyrights © 2026