Viktimologi sebagai cabang ilmu kriminologi memiliki peran penting dalam memahami, posisi, serta kebutuhan korban dalam suatu tindak kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran viktimologi dalam upaya perlindungan hak-hak korban kejahatan di Indonesia, khususnya dalam perspektif hukum dan kebijakan perlindungan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konseptualisasi, melalui kajian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta dokumen terkait perlindungan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa viktimologi memberikan kontribusi signifikan dalam pergeseran paradigma sistem kriminalitas yang sebelumnya lebih berorientasi pada pelaku menjadi lebih memperhatikan kepentingan korban. Dalam konteks Indonesia, perlindungan korban telah diakomodasi melalui berbagai regulasi dan lembaga yang berperan dalam menyediakan hak-hak korban, seperti hak atas perlindungan, restitusi, pemulihan, serta pemulihan psikologis. Namun implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, kurangnya akses korban terhadap mekanisme perlindungan, serta minimnya sosialisasi terkait hak-hak korban. Oleh karena itu, penguatan perspektif viktimologi dalam sistem hukum dan kebijakan publik sangat diperlukan guna mewujudkan perlindungan yang lebih komprehensif.
Copyrights © 2026