Sistem pemidanaan modern telah menggeser paradigma retributif (pembalasan) menuju paradigma restoratif dan rehabilitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem pemidanaan bersyarat (probation) serta kontribusinya terhadap proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan pendekatan komparatif antara KUHP Lama (Pasal 14a–14f) dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pidana Pengawasan), penelitian ini menyoroti efektivitas pemidanaan bersyarat dalam menanggulangi dampak negatif penjarahan (overcrowding) dan memfasilitasi reintegrasi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan bersyarat efektif sebagai media perbaikan diri terpidana tanpa mencabut kebebasan secara absolut, meskipun masih menghadapi tantangan pada pengawasan dan koordinasi antar-lembaga.
Copyrights © 2026