Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi norma "kepentingan umum" dalam regulasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan jaminan perlindungan tanah ulayat, serta merumuskan batas yuridis Hak Menguasai Negara (HMN). Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yurisprudensi, hasil penelitian menunjukkan adanya asimetri normatif yang tajam. Perluasan makna "kepentingan umum" dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang merambah sektor komersial-kapitalistik berujung pada komodifikasi tanah ulayat dan distorsi Asas Fungsi Sosial dalam UUPA menjadi alat pemaksa negara. Ketiadaan dokumen formal seperti Peraturan Daerah (Perda) kerap dijadikan celah administratif untuk menegasikan hak komunal masyarakat adat secara apriori. Praktik penguasaan lahan sepihak ini memicu reinkarnasi doktrin kolonial Neo-Domein Verklaring melalui pelembagaan Badan Bank Tanah. Oleh karena itu, penelitian ini merekonstruksi batas normatif HMN agar dikembalikan pada koridor Public Trust Doctrine (Doktrin Wali Amanat Publik), di mana negara dilarang memosisikan diri sebagai pemilik privat (owner). Sebagai batasan prosedural dan substansial yang imperatif, operasionalisasi HMN wajib tunduk pada kepatuhan yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, institusionalisasi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta pengutamaan tanah sebagai social asset di atas capital asset demi mewujudkan keadilan distributif berdasarkan Pancasila.
Copyrights © 2026