Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Batasan Yuridis Hak Menguasai Negara atas Tanah Ulayat Berdasarkan Doktrin Fungsi Sosial Hak atas Tanah dalam Hukum Agraria Nasional Ni Made Ayu Menak Lestari; Tanudjaja
Jurnal Siber Multi Disiplin Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Siber Multi Disiplin (Juli - September 2026)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jsmd.v4i2.1019

Abstract

Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi norma "kepentingan umum" dalam regulasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan jaminan perlindungan tanah ulayat, serta merumuskan batas yuridis Hak Menguasai Negara (HMN). Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yurisprudensi, hasil penelitian menunjukkan adanya asimetri normatif yang tajam. Perluasan makna "kepentingan umum" dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang merambah sektor komersial-kapitalistik berujung pada komodifikasi tanah ulayat dan distorsi Asas Fungsi Sosial dalam UUPA menjadi alat pemaksa negara. Ketiadaan dokumen formal seperti Peraturan Daerah (Perda) kerap dijadikan celah administratif untuk menegasikan hak komunal masyarakat adat secara apriori. Praktik penguasaan lahan sepihak ini memicu reinkarnasi doktrin kolonial Neo-Domein Verklaring melalui pelembagaan Badan Bank Tanah. Oleh karena itu, penelitian ini merekonstruksi batas normatif HMN agar dikembalikan pada koridor Public Trust Doctrine (Doktrin Wali Amanat Publik), di mana negara dilarang memosisikan diri sebagai pemilik privat (owner). Sebagai batasan prosedural dan substansial yang imperatif, operasionalisasi HMN wajib tunduk pada kepatuhan yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, institusionalisasi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta pengutamaan tanah sebagai social asset di atas capital asset demi mewujudkan keadilan distributif berdasarkan Pancasila.
Implikasi Hukum Penipuan Hadiah Melalui Sms, Whatsaap Dan Media Sosial(Legal Implications Of Prize Scams Via Sms, Whatsapp, And Social Media) Akhamd Khusaeni; Tanudjaja
Jurnal Siber Multi Disiplin Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Siber Multi Disiplin (Juli - September 2026)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jsmd.v4i2.1056

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola interaksi masyarakat sekaligus melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru di ruang digital, salah satunya adalah penipuan berkedok pemberian hadiah melalui layanan pesan singkat (SMS), WhatsApp, dan media sosial. Modus ini memanfaatkan keinginan mendapatkan keuntungan secara instan, rendahnya literasi digital, serta sifat anonimitas di dunia maya untuk menipu korban dalam jumlah besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum yang berlaku serta implikasi hukum bagi pelaku, baik dari sisi pertanggungjawaban pidana maupun perdata, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan sekaligus pelanggaran ketentuan kejahatan siber, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan kewajiban ganti rugi secara bersamaan. Namun dalam praktik penegakan hukum masih terdapat kendala berupa pelacakan identitas pelaku serta ketidaksinkronan penafsiran norma hukum.