Penelitian ini menganalisis penerapan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong di Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Persoalan penelitian terletak pada jarak antara tersedianya kerangka hukum dan prasyarat implementasinya, terutama setelah perubahan pengaturan desa pada tingkat nasional dan belum kuatnya pedoman pembentukan qanun gampong. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa peraturan tentang Pemerintahan Aceh, Desa, dan Pemerintahan Gampong; sedangkan bahan sekunder meliputi 20 artikel jurnal serta publikasi resmi pemerintah. Analisis dilakukan melalui inventarisasi norma, sinkronisasi vertikal-horizontal, dan evaluasi terhadap enam dimensi tata kelola: kelembagaan, regulasi lokal, partisipasi, akuntabilitas, pelayanan-pembangunan, dan kapasitas aparatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Nomor 2 Tahun 2020 telah menyediakan desain kelembagaan dasar, tetapi efektivitasnya bergantung pada kejelasan pembagian kewenangan, fungsi pengawasan Tuha Peut, partisipasi yang bermakna, dokumentasi keputusan, keterbukaan informasi, serta pembinaan kecamatan. Kekosongan pedoman operasional pembentukan qanun gampong berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk Paya Tieng, model penguatan yang direkomendasikan mencakup audit tata kelola tahunan, SOP pelayanan, register produk hukum, forum musyawarah inklusif, dan peningkatan kapasitas aparatur. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas qanun harus diukur dari kesesuaian norma, proses, dan hasil tata kelola, bukan hanya kelengkapan administratif
Copyrights © 2026