Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SOSIALISASI LITERASI DIGITAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KEJAHATAN SIBER PADA MASYARAKAT DESA LAMSIDAYA KABUPATEN ACEH BESAR Mahdinur Mahdinur; Siti Rahma; Dede Suhendar; Fazzan
Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI) Vol. 3 No. 4 (2026): April
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/jpmi.v3i4.7212

Abstract

Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, terbatas maksimal 200 kata dan satu paragraf. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kemudahan akses internet dan penggunaan perangkat digital seperti telepon pintar memberikan berbagai manfaat dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan komunikasi. Namun, perkembangan teknologi digital juga diikuti dengan meningkatnya berbagai bentuk kejahatan siber seperti penipuan daring, pencurian data pribadi, penyebaran hoaks, dan penyalahgunaan media sosial. Rendahnya tingkat literasi digital masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan masyarakat rentan terhadap berbagai ancaman tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya literasi digital serta memberikan pemahaman mengenai cara menggunakan teknologi secara aman, bijak, dan bertanggung jawab. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat Desa Lamsidaya, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar pada bulan Februari 2026. Metode yang digunakan meliputi penyampaian materi, diskusi interaktif, serta sesi tanya jawab dengan peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memiliki antusiasme yang tinggi dalam mengikuti kegiatan sosialisasi serta mengalami peningkatan pemahaman mengenai berbagai bentuk kejahatan digital dan langkah-langkah pencegahannya. Kegiatan ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi serta menggunakan media digital secara lebih bijak. Program sosialisasi literasi digital diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun masyarakat yang lebih cerdas dan aman dalam memanfaatkan teknologi digital.
Analisis Penerapan Qanun Di Gampong Paya Tieng Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar Mahdinur; Siti Rahma; Dede Suhendar; Fazzan; Dinda Adia Trisna
Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2026): GJPM - Juli
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjpm.v4i2.2300

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong di Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Persoalan penelitian terletak pada jarak antara tersedianya kerangka hukum dan prasyarat implementasinya, terutama setelah perubahan pengaturan desa pada tingkat nasional dan belum kuatnya pedoman pembentukan qanun gampong. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa peraturan tentang Pemerintahan Aceh, Desa, dan Pemerintahan Gampong; sedangkan bahan sekunder meliputi 20 artikel jurnal serta publikasi resmi pemerintah. Analisis dilakukan melalui inventarisasi norma, sinkronisasi vertikal-horizontal, dan evaluasi terhadap enam dimensi tata kelola: kelembagaan, regulasi lokal, partisipasi, akuntabilitas, pelayanan-pembangunan, dan kapasitas aparatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Nomor 2 Tahun 2020 telah menyediakan desain kelembagaan dasar, tetapi efektivitasnya bergantung pada kejelasan pembagian kewenangan, fungsi pengawasan Tuha Peut, partisipasi yang bermakna, dokumentasi keputusan, keterbukaan informasi, serta pembinaan kecamatan. Kekosongan pedoman operasional pembentukan qanun gampong berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk Paya Tieng, model penguatan yang direkomendasikan mencakup audit tata kelola tahunan, SOP pelayanan, register produk hukum, forum musyawarah inklusif, dan peningkatan kapasitas aparatur. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas qanun harus diukur dari kesesuaian norma, proses, dan hasil tata kelola, bukan hanya kelengkapan administratif