Politik uang dalam pemilihan kepala daerah merupakan persoalan ketatanegaraan yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan hukum pemilihan, tetapi juga berpotensi menimbulkan krisis keadilan elektoral dan menggeser makna kedaulatan rakyat. Praktik pertukaran material untuk memengaruhi pilihan pemilih menciptakan ketimpangan dalam kompetisi politik, mereduksi kebebasan dalam menentukan pilihan, dan berpotensi menghasilkan legitimasi elektoral yang tidak sepenuhnya merepresentasikan kehendak rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik uang sebagai bentuk distorsi terhadap keadilan elektoral dalam pemilihan kepala daerah dan mengkaji relevansi asas kedaulatan rakyat, demokrasi, dan pemilihan yang jujur dan adil sebagai basis penguatan tata kelola pemilihan kepala daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menganalisis secara deskriptif-analitis norma hukum tata negara dan kepemiluan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik uang menciptakan krisis keadilan elektoral melalui tiga dimensi utama, yaitu distorsi kebebasan pemilih, ketidaksetaraan kompetisi antarpeserta pemilihan, dan pelemahan legitimasi hasil pemilihan. Kerangka hukum yang tersedia cenderung menempatkan politik uang sebagai persoalan pelanggaran individual sehingga belum sepenuhnya menangkap karakter politik uang sebagai persoalan struktural yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Copyrights © 2026